Kamis, 19 Februari 2015

Penggunaan Kayu Ilegal dalam Industri Kehutanan Disorot

Penggunaan Kayu Ilegal dalam Industri Kehutanan Disorot TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Anti-Mafia Hutan bersama Forest Trends meluncurkan laporan yang menunjukkan konsumsi kayu berlebih oleh industri kehutanan selama 14 tahun terakhir. Tak tanggung-tanggung, menurut laporan tersebut, jumlah konsumsi ini mencapai 30 persen—atau sekitar 219 juta meter kubik—dari jumlah seluruh pasokan kayu nasional yang tak tercatat oleh Kementerian Kehutanan.

“Kelebihan tersebut didapat dari kayu ilegal, yang diduga diambil dari hutan alam,” kata Grahat Nagara, juru bicara Koalisi, dalam konferensi pers di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2015 http://smart-detox.web.id/.

Laporan ini berjudul "Indonesia’s Legal Timber Supply Gap and Implication for Expansions of Milling Capacity". Laporan ini merupakan hasil perbandingan antara data persediaan kayu dari Kementerian Kehutanan (sekarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan data volume produksi yang dilaporkan pihak industri kehutanan.

Artinya, Grahat beranggapan, negara menanggung kerugian yang cukup besar. Tak hanya itu, menurut dia, laporan ini menggambarkan ancaman bagi kelestarian hutan alam Indonesia. “Praktek tebang habis hutan alam masih terjadi,” ujarnya. Padahal pemerintah mensyaratkan praktek tebang pilih untuk pengelola hutan tanaman industri (HTI).

Meski begitu, laporan ini tidak menyebutkan daftar perusahaan "bandel" tersebut. Alasannya, bukan hal tersebut yang ingin ditampilkan, melainkan jumlah penggunaan yang semakin tinggi.

Grahat mengatakan jumlah tersebut kemungkinan besar akan bertambah mengingat jumlah pabrik kertas dan pulp di Indonesia yang cukup banyak. Investasi pabrik baru, menurut dia, akan menggandakan pasokan kayu untuk memenuhi permintaan. Dalam laporannya, Koalisi dan Forest Trends menghitung kenaikan penggunaan kayu akan mencapai 59 persen.

Kurangnya ketersediaan kayu legal tak hanya menyebabkan kerugian ekonomi, tapi juga membuat industri akan terus bergantung pada persediaan kayu hutan alam. Lebih parah lagi, jumlah konversi hutan alam semakin bertambah. Kementerian Kehutanan pernah mencatat bahwa industri memasok kayu dari konversi hutan sampai dua kali lipat lebih besar daripada penebangan di HTI dan HPH.

Karena beberapa fakta tersebut, Koalisi dan Forest Trends meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan merevisi strategi pembangunan kehutanan dan Peta Jalan Revitalisasi Industri Kehutanan. Selain itu, Grahat mengatakan, Kementerian juga harus menerbitkan tiga hal, yakni melarang peningkatan kapasitas pengolahan, tidak menambah izin baru industri kehutanan, dan meningkatkan produktivitas HTI http://www.taskulitgrosir.co.id/dompet-kulit-pria-kickers/.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar